Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Resmi di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar

Selasa, 05 November 2019 | November 05, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-05T11:26:35Z

INDOEKSPRES.ONLINE. (KOTA BANJAR) - Kejaksaan Negri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Balokang H Oding Homsin (63) tersangka dugaan kasus korupsi DD tahun 2017 dan 2 tersangka dugaan kasus korupsi Rutilahu tahun 2014 di Desa Cibeureum Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Banjar Gunadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Feri Nopiyanto, SH, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap H Oding Homsin (63) mantan Kepala Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini adalah kegiatan fiktip, "yang dilakukan tersangka ini adalah kegiatan fiktip, kegiatannya tidak dilaksanakan tapi uang tetap dicairkan," jelasnya kepada para awak media, Selasa (5/11/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya akibat perbuatan tersangka tersebut Negara dirugikan sekitar 230.000.000.

Feri menambahkan, selain menahan OH, Kejaksaan juga menahan 2 tersangka dugaan kasus korupsi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2014 di Desa Cibeureum yaitu Otong (55) dan Ade Sutiana (57).

"program Rutilahu ini jumlahnya Rp.150.000.000 untuk 10 KK dan anggarannya adalah dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2014, dari kasus ini Negara dirugikan sekitar Rp.30.000.000", terangnya.

‌Ia menegaskan, Kejaksaan melakukan penahanan 20 hari kedepan terhadap ketiga tersangka sampai menunggu putusan Hakim.

‌"penahanan ini dilakukan 20 hari kedepan, sejak hari ini", pungkasnya.

Jurnalis : HN
Www.fokuspriangan.com
×
Berita Terbaru Update