Ia juga mempertanyakan prosedur pengadangan yang dilakukan aparat kepolisian, terhadap Rizieq dan pengikutnya di jalan bebas hambatan. Menurut Neta, jalan tol adalah area bebas hambatan sehingga polisi tak bisa melakukan pengadangan kecuali mereka dinyatakan bersalah.
Desakan transparansi penyelidikan pun datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Setidaknya lima poin yang didorong KontraS, selain penyelidikan internal oleh Divisi Propam Polri, mereka pun mendorong Komnas HAM, KOmpolnas, dan Ombudsman untuk turun tangan.
Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan klaim penggunaan tindakan kepolisian yang kemudian melakukan penembakan terhadap enam orang, ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum secara transparan
