Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Lahan di Kuasai KS, Mas Djati bin Yusuf Ali di Dampingi Kuasa Hukum Akan Gugat ke PN Serang

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T16:30:08Z


CILEGON, JurnalBanten - Mas Djati bin Yusuf Ali Pemilik lahan di Persil 37/d II dengan luas 4.040 meter persegi di Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon milik menolak untuk mengosongan lahan usai mendapat surat Somasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon selaku pengacara negara kuasa hukum PT Krakatau Steel. Rabu (18/5/2022).

Dalam somasi yang dilayangkan pihak Kejari Cilegon dengan nomor B-1009/M.6.15/Gs.2/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan somasi kepada pihak terkait dalam hal ini pemilik lahan untuk segera mengosongkan lahan selambat-lambatnya pada 18 Mei 2022 serta tidak menghalangi pendayagunaan lahan yang akan dilakukan PT Krakatau Bandar Samudera (PT Krakatau Steel Grup).

Somasi yang merupakan peringatan terakhir dari pengacara negara tersebut juga menjelaskan kaitan lahan di sepanjang Jalan Raya Anyar KM. 12, Kelurahan Tegal Ratu, hingga eks Pos Rajawali Kelurahan Samangraya bahwa PT Krakatau Bandar Samudera selaku pihak yang memiliki atas hak yang sah akan mendayagunakan lahan tersebut melalui surat dari PT Krakatau Steel Nomor: 363A/DU-KS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan Nomor: 560/DU-KS/2020 tanggal 10 November 2020.

Dimana dalam surat itu disebutkan lahan tersebut adalah milik PT Krakatau Steel berdasarkan Sertifikat HPL Nomor 2/Tegal Ratu yang diterbitkan sejak tahun 1992 yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor: 20/HPL/BPN/92 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama PT Krakatau Steel.

Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Juli Tresno Aji dari Kantor Hukum Bahtiar Rifai & Partner menyampaikan kliennya menolak atas somasi yang dilayangkan pihak Kejari Cilegon tersebut.

"Klien kami secara tegas menolak surat somasi yang dilayangkan Kejari Cilegon untuk mengosongkan lahan tersebut dan akan tetap bertahan mengingat lahan tersebut adalah milik kakak kandung klien kami berdasarkan dokumen formil," ungkap Juli usai melayangkan surat jawaban somasi ke Kejari Cilegon.

Juli menambahkan, menanggapi somasi tersebut, pihaknya telah melayangkan surat jawaban kepada pihak Kejari Cilegon selaku kuasa hukum pengacara negara yang mendapat kuasa dari PT Krakatau Steel dalam menangani persoalan lahan yang saat ini masih dikuasai oleh kliennya.

"Klien kami sangat kecewa terhadap PT Krakatau Steel yang menekankan sikap arogansi sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimodali uang rakyat, terlebih saat ini persoalan lahan milik klien kami tersebut sedang dilakukan proses mediasi oleh Pemeritah Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Juli, pihaknya akan melakukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) lantaran PT Krakatau Steel diduga telah menyerobot lahan milik kliennya.

"Klien kami akan menggunakan haknya untuk menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Serang, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot tanah milik Mas Djati bin Ali Yusuf tanpa terlebih dahulu memenuhi hak-haknya, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW," tuturnya. (red)

×
Berita Terbaru Update