CILEGON, JURNALBANTEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer dari seorang laki-laki berinisial RP (22) yang di duga pengedar, pelaku di amankan di Jl. Sunan Kudus Lingkungan Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Senin (19/8/2022).
Pelaku RP(22) yang di duga pengedar adalah warga lingkungan Kubang Welut Samangraya Kota Cilegon, Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, mengungkapkan saat penangkapan terhadap pelaku RP (22) telah di dapati barang bukti berupa sepuluh lempeng obat Tramadol dan Haxymer.
"Dari hasil pengeledahan kami mendapati sepuluh lempeng obat Tramadol yang perlempengnya berisi sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan seratus butir dan tiga pulus satu paket obat Hexymer yang perpaketnya berisi sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan tiga ratus sepuluh butir serta satu buah handphone merek vivo," ungkapnya Akp Shilton.
Masih kata Shilton, tersangka RP (22) mengakui mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan / dijual agar mendapatkan keuntungan. (Aan.SGT)
"Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110," imbuhnya
Tersangka RP (22) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
