KOTA TASIK.INDOEKSPRES.ONLINE- Dengan adanya kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 27/01/2020 silam, oleh karenanya hari Kamis (12/03/2020) tim penyidik Polres Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan tersangka pelaku pembunuhan BR menggelar rekonstruksi pembunuhan anak kandungnya sendiri.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto S.IK dan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan Laswi dan di depan SMP Negeri 6 Jalan Cilembang 114 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,
Terpantau awak media saat di Lokasi depan SMP Negeri 6 sesaat sebelum pelaksanaan rekonstruksi, tampak masyarakat sudah berkerumun dan memadati untuk melihat secara langsung rekontruksi itu berjalan.
Agar pelaksanaan berjalan aman, pihak Kepolisian mencoba memberi arahan kepada masyarakat sekitar agar menjaga jarak dengan lokasi kejadian. Tampak garis polisi membentang di sekitar lokasi rekontstruksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto S.IK Menyampaikan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang guna dimaksudkan melengkapi pemeriksaan kami terkait dengan tindakan kasus pembunuhan dengan tersangka BR yang telah melakukan pembunuhan kepada anak kandungnya sendiri.
"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan aman dan lancar, walau terlihat banyak kerumunan warga sekitar yang membuat suasana ramai, namun kondusif melihat kegiatan rekonstruksi ini berlangsung," katanya.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan berita acara berdasarkan keterangan dari saksi dan juga keterangan dari tersangka dengan bukti-bukti yang didapatkan, dan disesuaikan kita cocokkan dengan apa yang terjadi di lapangan. Pada rekonstruksi ini ada 36 adegan didalamnya baik di TKP yakni rumah kosong di Jalan Laswi dan di depan SMPN 6.
"Rekonstruksi berjalan sesuai dengan apa yang diutarakan baik saksi atau tersangka dengan apa yang ada di lapangan. Untuk motifnya memang seperti yang diceritakan dan diungkapkan dalam berita acara memang korban meminta uang kepada tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri, namun karena tidak memenuhi sejumlah uang yang diharapkan oleh korban maka sempat terjadi cekcok mulut, yang pada akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dalam rekontruksi terdapat fakta baru ternyata ada jeda dari pelaku membekap kemudian menghilangkan nyawa dengan dicekik, disitu ada kesempatan untuk tidak melakukan mencekik sampai meninggal dunia, maka dari itu kita tambahkan pasalnya menjadi passl 340 yaitu Pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," ujar Anom Karibianto.
Jurnalis : *****
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto S.IK dan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan Laswi dan di depan SMP Negeri 6 Jalan Cilembang 114 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,
Terpantau awak media saat di Lokasi depan SMP Negeri 6 sesaat sebelum pelaksanaan rekonstruksi, tampak masyarakat sudah berkerumun dan memadati untuk melihat secara langsung rekontruksi itu berjalan.
Agar pelaksanaan berjalan aman, pihak Kepolisian mencoba memberi arahan kepada masyarakat sekitar agar menjaga jarak dengan lokasi kejadian. Tampak garis polisi membentang di sekitar lokasi rekontstruksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto S.IK Menyampaikan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang guna dimaksudkan melengkapi pemeriksaan kami terkait dengan tindakan kasus pembunuhan dengan tersangka BR yang telah melakukan pembunuhan kepada anak kandungnya sendiri.
"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan aman dan lancar, walau terlihat banyak kerumunan warga sekitar yang membuat suasana ramai, namun kondusif melihat kegiatan rekonstruksi ini berlangsung," katanya.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan berita acara berdasarkan keterangan dari saksi dan juga keterangan dari tersangka dengan bukti-bukti yang didapatkan, dan disesuaikan kita cocokkan dengan apa yang terjadi di lapangan. Pada rekonstruksi ini ada 36 adegan didalamnya baik di TKP yakni rumah kosong di Jalan Laswi dan di depan SMPN 6.
"Rekonstruksi berjalan sesuai dengan apa yang diutarakan baik saksi atau tersangka dengan apa yang ada di lapangan. Untuk motifnya memang seperti yang diceritakan dan diungkapkan dalam berita acara memang korban meminta uang kepada tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri, namun karena tidak memenuhi sejumlah uang yang diharapkan oleh korban maka sempat terjadi cekcok mulut, yang pada akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dalam rekontruksi terdapat fakta baru ternyata ada jeda dari pelaku membekap kemudian menghilangkan nyawa dengan dicekik, disitu ada kesempatan untuk tidak melakukan mencekik sampai meninggal dunia, maka dari itu kita tambahkan pasalnya menjadi passl 340 yaitu Pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," ujar Anom Karibianto.
Jurnalis : *****
