CILEGON,JURNALBANTEN - Front Daulat Pribumi (FDP) lakukan mediasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait dengan persoalan pemagaran lahan Krakatau Steel di sepanjang Jalan Raya Anyar KM. 12, Kelurahan Tegal Ratu, hingga eks Pos Rajawali Kelurahan Samangraya.
Perwakilan FDP yang mewakili masyarakat Cilegon terkait persoalan pemagaran lahan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati beserta Kepala Seksi (Kasi) Intel Atik Ariyosa dan Kasi Datun Yan Aswari, Senin (23/5/2022).
Presidium FDP Isbatullah Alibasja menyampaikan, pihaknya ingin berkomunikasi dan konsultasi serta mengimbau Kejari Cilegon agar netral dan objektif terkait dengan persoalan pemagaran lahan milik PT KS yang menimbulkan gejolak lantaran masih adanya lahan milik warga yang belum dibebaskan hingga saat ini.
Terlebih, lanjut Isbatullah, adanya surat somasi yang dilayangkan pihak Kejari Cilegon sebagai jaksa pengacara negara atau kuasa hukum PT KS kepada delapan orang ahli waris pemilik lahan yang akan dilakukan pemagaran.
"Kalau masyarakat yang paham mungkin mengerti dengan surat somasi tersebut, tapi kalau mereka yang awam kan persepsinya kok ini Kejaksaan jadi bempernya perusahaan, ini yang jadi masalah. Karena ketidakpahaman aspek hukum, sehingga menimbulkan gejolak nih, sehingga perlu adanya upaya dari pihak kejaksaan, karena kalau sudah ada surat somasi dari aparat penegak hukum, masyarakat itu resah," kata Isbat.
Selain adanya lahan milik warga yang belum dibebaskan, pemagaran lahan kawasan PT KS tersebut juga menimbul permasalahan lantaran adanya masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk berjualan dan mengais rejeki harus tergusur, namun tidak diberikan solusi.
Padahal menurut Isbat yang juga Penasehat Persatuan Pergerakan Masyarakat Cilegon (PPMC), kehadiran PT KS di Kota Cilegon adalah untuk meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat sekitar khususnya masyarakat Cilegon.
Untuk itu Ia berharap, pihak Kejari Cilegon agar tidak lelah untuk terus memediasi antara masyarakat dengan pihak PT KS hingga menemukan titik temu dan solusi untuk kedua belah pihak, sehingga tercipta kondusifitas di Kota Baja.
"Karena saya yakin kalau komunikasinya baik, silaturahminya terus di dorong, pasti akan ada solusi antara masyarakat dan KS. Intinya kita mengimbau Kejari Cilegon untuk bersikap netral terkait penanganan pemagaran yg dilakukan oleh PT KS. Kami mendorong Kejari Cilegon untuk terus memediasi secara aktif, mendorong terwujudnya penyelesaian tersebut secara musyawarah," ujarnya.
Hal sama dikatakan Ketua Persatuan Masyarakat Asli Gusuran (PMAG) Ustad Sunardi, menurutnya kehadiran PT KS yang sejatinya untuk mengangkat derajat dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Cilegon, malah berbanding terbalik dengan realita yang ada.
Ustad Sunardi berharap pihak Kejari Cilegon dapat lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut, lantaran pemagaran yang dilakukan PT KS tersebut memiliki dampak luas terhadap masyarakat terutama yang saat ini tengah memanfaatkan lahan tersebut untuk berjualan dan mengais rejeki.
"Yang kita khawatirkan bersama kan takut ada gejolak yang ujungnya akan ada aksi dari masyatakat yang membuat suasana di Cilegon tidak kondusif. Karena tidak semua masyarakat itu kam paham dengan hukum, maka nantinya akan ada komunikasi yang tersumbat," ujarnya.
Untuk itu, Ustad Sunardi meminta kepada pihak Kejari Cilegon sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk menengahi persoalan tersebut agar kondusifitas di Kota Cilegon tetap terjaga dengan baik.
"Jadi harus bisa menjembatani, supaya ada musyawarah. Kejari harus mengundang seluruh pihak yang dianggap sedang berkonflik, agar ada solusi-solusi yang baik, terutama untuk masyarakat yang sedang mengais rejeki yang juga terdampak dari pemagaran itu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) Juli Tresno Aji mengungkapkan, PT KS sebagai korporasi milik pemerintah atau BUMN, harus melihat dampak sosial yang terjadi dengan apa yang tengah dilakukan dalam hal ini pemagaran lahan.
Juli menilai, pemagaran lahan yang dilakukan PT KS merupakan tindakan yang sedikit arogan tanpa melakukan upaya sosialisasi dan mediasi yang aktif dengan masyarakat, agar tidak terjadi asumsi negatif di masyarakat serta menghindari konflik horizontal.
"KS ini saya melihatnya juga diskriminatif, kenapa Kantor Pemkot, DPRD, Polres, dan Kodim Cilegon tidak diberikan somasi juga, akhirnya persepsi itu yang timbul di masyarakat. Jadi mohon kiranya, jalan musyawarah itu penting. Mungkin dengan upaya itu kita akan menemukan titik temu yang tidak membuang banyak energi," ungkapnya.
Selain itu, Juli juga mengatakan, dampak dari pemagaran lahan tersebut juga menimbulkan masalah baru, salah satunya adalah banjir di sekitar daerah Kecamatan Ciwandan.
"Ini saya juga melihat dampak lainnya dari pemagaran lahan itu, yakni masalah baru terkait banjir. Karena saya melihat pengerjaan itu tidak melihat dampak lingkungan juga," ujarnya.
Di tempat yang sama Kajari Cilegon Ineke Indraswati menyampaikan, pihaknya tentu memiliki tujuan yang sama untuk masyarakat dan penegakan hukum. Untuk itu, Kejari yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang juga mewakili instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD, serta masyarakat, akan menengahi persoalan tersebut.
"Jadi prinsipnya adalah kita ini penengah, jadi kita tidak memihak ke salah satu, walau pun PT KBS (anak perusahaan PT KS) telah memberikan surat kuasa khusus, namun demikian kita akan mempertimbangkan semuanya secara objektif," katanya.
Ineke mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi intensif terkait duduk permasalah pemagaran lahan PT KS itu dengan pihak terkait lainnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama pemilik lahan yang terdampak pemagaran lahan PT KS tersebut untuk menunjukkan dokumen bukti kepemilikan lahan.
"Sehingga kita bisa duduk bersama untuk membicarakan hal ini, mencari jalan yang terbaik, solusinya kan ada, ini sesuatu yang masih bisa diperbincangkan, bukan harga mati lah, masih bisa kita diskusikan," ujarnya.
Ineke juga menyampaikan, Kejari sebagai mediator, akan kembali mengundang kedua belah pihak secara bersama. Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan memihak kepada siapa pun.
"Nanti akan kita undang, kalau sudah ada jadwalnya, solusi apa yang ditawarkan KBS kepada warga nanti akan kita pertemukan dengan ahli waris, kita ketemu langsung dengan kedelapan ahli waris secara bersama-sama. Kita akan adakan mediasi lagi, karena prinsipnya kami adalah mediator, saya pastikan kita tidak akan memihak kepada salah satu, kita prinsipnya adalah di tengah-tengah, kita bicara berdasarkan hukum yang ada. Jadi tidak perlu khawatir, kita tidak akan memihak salah satu, kita akan bertindak sebagai mediator yang objektif dengan mempertimbangkan semua aspek, semua masukan, karena saya yakin masalah tanah ini bukan cuma masalah hukum saja, masalah sosial dan sebagainya juga akan kita pertimbangkan," tuturnya.
Ineke juga menuturkan, Kejari sangat terbuka terhadap seluruh saran dan masukan dari masyarakat terkait segala permasalahan dan persoalan hukum yang tengah dihadapi.
"Saya juga memohon bantuan dan dukungannya, nanti misalnya suatu saay ada yang mau disampaikan lagi, silahkan, kami selalu terbuka untuk menerima masukan, kritik saran atau informasi apapun, silahkan disampaikan kepada kami," pungkasnya (Tn / red)