CILEGON. JURNALBANTEN - Presidium Front Daulat Pribumi (FDP) Isbatullah Alibasja menyayangkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar menjadi Penjabat atau Pj Gubernur Banten.
Isbatullah menyayangkan sikap dan keputusan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menetapkan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang telah usai masa jabatnya sebagai orang nomor satu di Banten pada 12 Mei 2022 lalu.
Menurut Isbatullah, dengan pengangkatan tersebut, Pj Gubernur akan rangkap jabatan dengan posisi Sekda, sehingga hal tersebut diduga berpotensi akan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
Lantaran, lanjut Isbatullah, posisi Sekda melekat pada urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.
“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah, maka yang bersangkutan berpotensi diduga dapat menyalahgunakan jabatannya," kata Isbatullah kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Al Muktabar sendiri diketahui sempat menjadi pembicaraan publik usai dirinya diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten telah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten terhitung sejak 22 Agustus 2021, yang saat itu Al Muktabar disebut-sebut ingin bertugas kembali di Kemendagri.
Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu juga telah menyetujui permohonan pindah Al Muktabar dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2021.
Jabatan Sekda Banten kosong terhitung sejak 24 Agustus, sehingga Wahidin Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda.
Al Muktabar tiba-tiba muncul ke publik pada Februari 2022, dengan gugatan yang dilayangkannya kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Gugatan itu disampaikannya ke PTUN Serang dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG pada 16 Februari lalu.
Al Muktabar menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/Kep.211-BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekda. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia kemudian menerangkan bahwa pada 22 Agustus 2021 dirinya hanya mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri.
Namun pada 20 Februari, Al Muktabar melakukan pertemuan dengan Wahidin Halim dan memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Usai mencabut gugatan tersebut, Wahidin Halim akhirnya mengembalikan posisi jabatan Sekda Banten kepada Al Muktabar.
Dengan adanya hal tersebut, Isbatullah berpendapat akan adanya penyalahgunaan kewenangan pada posisi yang saat ini dijabat Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
Masih kata Isbatullah, demi alasan transparansi dan akuntabilitas, Ia meminta pihak Kemendagri untuk mengevaluasi pengangkatan Sekda menjadi Pj Gubernur Banten tersebut.
“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) itu juga beranggapan, Pj Gubernur akan kesulitan untuk mengangkat pelaksana harian atau pelaksana tugas Sekda, karea Al Muktabar sendiri tidak berhalangan tetap, dan justru mendapat tambahan tugas menjadi Pj Gubernur.
"Oleh karena itu, kami meminta Kemendagri untuk mengevaluasi pengangkatan Sekda menjadi Pj Gubernur. Sekali lagi, langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola Pemerintahan Provinsi Banten," pungkas Isbatullah (Takin)
